DETAIL DOCUMENT
PERAN PPATK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Trisna, Danu Wardana
Fakhlur, Fakhlur
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 10:44:09 
Abstract :
Pemerintah menyadari bahwa radikalisme dan terorisme tidak cukup hanya diselesaikan dengan upaya represif melalui jalur hukum, namun harus ada juga upaya preventif. Salah satu upaya tersebut adalah melalui pencegahan aliran dana kepada jaringan terorisme. Pemerintah memperkuat peran Lembaga PPATK dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Peran PPATK dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berdasarkan Undang-Undang tersebut serta faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat bagi PPATK dalam upaya tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa Peran PPATK dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dijelaskan dalam 11 pasal yang menjelaskan tentang fungsi dan kewenangannya salah satunya adalah menjadi koordinator pelaporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme melalui Penyedia Jasa Keuangan. PPATK juga berperan dalam meningkatkan kerjasama dengan dengan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Adapun faktor-faktor yang membuat PPATK menemui hambatan dalam pelaksanaan tugasnya antara lain database yang masih terbatas dan belum terintegrasi, kewenangan yang terbatas, birokrasi pengawasan dan pemblokiran dana yang terindikasi terorisme sangat panjang karena harus mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri, SDM yang masih sangat minim dengan tugas dan tanggung jawab yang besar, serta Kualitas Laporan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan masih rendah. Kata Kunci: Terorisme, Pendanaan, PPATK 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM