DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Yang Di Sebabkan Oleh Ketidaksengajaan Pengemudi
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Putra, Kurnia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 11:46:43 
Abstract :
? Dalam hukum pidana, unsur terpenting untuk menentukan kesalahan individu yang melakukan tindak pidana adalah dolus yaitu adanya kesengajaan dan culpa yaitu adanya kelalaian. Berkaitan dengan, tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan menderitanya korban akibat kecelakaan yang dialaminya juga ditentukan apakah adanya unsur kelalaian atau kesengajaan. Hal ini akan berdampak terhada ancaman sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku maupun perlindungan hukum terhadap korban. Tulisan ini akan membahas tentang perlindungan hukum bagi korban kecelakaan yang disebabkan oleh ketidak sengajaan pengemudi dengan meninjau substansi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang berpdoman pada aturan perundang- undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum korban kecelakaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 231 s.d. 241 UU LLAJ adalah adanya pertolongan pertama pada kecelakaan, adanya kewajiban dan tanggung jawab pengemudi atau pihak terkait melalui ganti kerugian, serta adanya kewajiban dan tanggung jawab pemerintah melalui pemberian santunan dari asuransi kecelakaan. Keywords: Perlindungan, Kecelakaan, Lalu Lintas 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM