DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum Pemanfaatan Mata Uang Kripto di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Haryanto, Wira Agustian Tri
Irayadi, Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 11:55:46 
Abstract :
Bitcoin merupakan mata uang digital yang pertama di dunia menggunakan konsep Cryptocurrency (mata uang hasil kriptografi) yaitu aset berbentuk digital yang didesain sebagai perantara pertukaran menggunakan teknik kriptografi untuk mengamankan transaksinya dan mengontrol administrasi unit mata uangnya yang mana sangat dimungkinkan untuk terus berkembang di masa mendatang. Berdasarkan Undang-undang N0. 7 tahun 2011 mengenai Mata Uang atau cryptocurrency, Bitcoin tidak dapat dikatakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dikatakan sebagai alat pembayaran dikarenakan alat pembayaran di Indonesia adalah Rupiah, Namun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 99 Tahun 2019, asset cryto (crypto asset) menjadi salah satu komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Keabsahan transaksi aset kripto berdasarkan hukum kontrak Indonesia yang merujuk pada KUHPerdata adalah sah karena memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata dan didukung oleh asas-asas yang terkandung dalam KUHPerdata itu sendiri antara lain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas itikad baik. Maka dari itu juga transaksi aset kripto juga disahkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena transaksi aset kripto yang dilakukan secara online melalui jaringan internet. Pemerintah Indonesia kemudian menyusun beberapa aturan untuk mengakomodir kepentingan sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currancy yaitu melalui kebijakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019, serta berdasarkan aturan dari Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka Kata Kunci: Cryptocurrency, Mata Uang Digital, Hukum di Indonesia. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM