DETAIL DOCUMENT
KAJIAN KRITIS TERHADAP PENERAPAN ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PUTUSAN NO.574 K/PID.SUS/2018
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Asep, Hidayat
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-21 08:10:13 
Abstract :
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan sesuai dengan bunyi pasal 24 ayat (1) . dalam praktik didunia peradilan seringkali ditemukan prinsip keadilan hukum kalah dengan prinsip kepastian hukum . padahal putusan hakim wajib Diawali dengan kalimat ?Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa? yang mempunyai makna bahwa hakim harus menjadikan keadilan sebagai spirit utama dalam seluruh bagian putusan , keadilan harus diatas yang lainnya termasuk diatas kepastian hukum. Dalam perkara yang menimpa Baiq Nuril Maknun yang menuai kontroversi dalam putusan perkara Nomor 574.k/Pid.Sus/2018 yang dalam amar putusannya MA mevonis Baiq Nuri Maknun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang undang -undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara No. 574.k/Pid.Sus/2018 dan bagaimana penerapan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam pertimbangan hakim pada putusan Nomor 574.k/Pid.Sus/2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian Yuridis Normative,data penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier , dengan jalan mencari surat, dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari penelitian penulis berkesimpulan bahwa kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun dalam putusan perkara pidana Nomor 574.k/Pid.Sus/2018 sebuah kasus yang berawal dari rekaman percakapan antara haji Muslim dengan bawahannya Baiq Nuril Maknun yang menyebar dilingkungan sekolah SMAN 7 Mataram tersebut dalam putusan kasasinya MA memvonis bersalah dan menyatakan Baiq Nuril Maknun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 . dasar pertimbangan hakim dalam meutus perkara tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman , bahwa dalam fakta persidangan terungkap yang aktif melakukan penyebaran/pendistribusian adalah saksi haji Imam Mudawin,dan hakim juga mengabaikan aspek sosiologis /latar belakang menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut juga luput dari pertimbangan hakim. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM