DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Bullying Dalam Perspektif Hukum Positif
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Sibuea, Andrianel
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 12:09:41 
Abstract :
Saat ini sangat banyak kasus bullying di masyarakat, bullying yang bermakna mengganggu korbannya atau mengusik secara terus-menerus seperti melakukan intimidasi, penghinaan, pemalakkan, pemukulan, penindas atau penganggu orang lain yang lebih lemah sehingga korban terlukan atau depresi. kasus bullying yang paling sering terjadi terhadap anak yaitu berada di lingkungan pendidikan/sekolah. Pelaku bullying biasanya hanya kawannya sendiri yang mengintimidasi/mengejek korban sehingga korban tersebut jengkel. Dampak negatif yang lebih parah lagi adalah, korban bullying akan mengalami depresi dan hingga timbul rasa untuk bunuh diri. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana bullying dan bagaimana perlindungan hukum bagi korban bullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perundungan bisa terjadi di manapun. Jika korbannya anak-anak, pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta. Menurut Pasal 54 juncto Pasal 9 Ayat (1A) UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian, anak sebagai korban bullying wajib mendapat perlindungan hukum. al ini juga terdapat pada Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Tindak Pidana bullying 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM