DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online (Studi Kasus Putusan Hakim Nomor: 952/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Aditya, Ariesta Wahyu Tri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 12:12:48 
Abstract :
Jual beli online pada saat ini menjadi salah satu kegiatan yang umum dilakukan oleh banyak orang. Selain lebih praktis, kegiatan jual beli online lebih banyak diminati karena barang dan jasa yang ditawarkan lebih beragam dan harganya juga lebih terjangkau. Berbagai online shop hadir di banyak jenis platform media sosial, website, dan marketplace. Meskipun diminati, kegiatan jual beli tanpa tatap muka ini banyak menimbulkan masalah hukum, salah satunya terkait dengan tindak pidana penipuan. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu: Bagaimana Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli secara online? Bagaimana dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Nomor 952/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan dalam kasus penipuan yaitu Pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hakim dalam Pertimbangannya mendasarkan pada pembuktian dakwaan dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Kata kunci: Penipuan Online, Perlindungan Konsumen 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM