DETAIL DOCUMENT
Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN Jap)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Setiawan, Didik
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 12:17:17 
Abstract :
Salah satu yang menjadi fenomena tindak kejahatan yang sering terjadi masyarakat adalah kejahatan seksual dan pelecehan seksual. Kejahatan ini merupakan suatu bentuk pelanggaran atas norma kesusilaan yang merupakan masalah hukum hampir seluruh negara dunia. Kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah pencabulan terhadap anak. Rumusan dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan bagaimana dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara pidana Nomor: 246/Pid.Sus/2020/PN Jap. Metode penelitian adalah yuridis normatif, Hasil penelitian diantaranya yaitu bahwa Kualifikasi tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 2) Pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan Nomor: 246/Pid.Sus/2020/PN Jap. Terdakwa dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ditemukannya alasan penghapus pidana, maka hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan. Kata kunci: Tindak Pidana, Pencabulan, Anak 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM