DETAIL DOCUMENT
Analisa Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Pli Tentang Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Hasibuan, Hari Hardiansyah Ridho
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 12:26:12 
Abstract :
Pada saat ini, lalu lintas jalan dapat menjadi masalah bagi manusia, karena semakin banyaknya manusia yang bergerak atau berpindahpindahdari satu tempat ketempat lainnya, dan semakin besarnya masyarakatyang menggunakan sarana transportasi angkutan jalan, maka hal inilah yangakan mempengaruhi tinggi rendahnya angka kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara lain disebabkan oleh kelelahan, kelengahan, kekurang hati-hatian, dan kejemuan yang dialamipengemudi. Kecerobohan pengemudi tersebut tidak jarang menimbulkan korban, baik korban menderita luka berat atau korban meninggal dunia bahkan tidak jarang merenggut jiwa pengemudinya sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya meningkat dengan jumlah korban tidak sedikit karena kelalaian ataupun kealpaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Rumusan dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap Kelalaian dan kesalahan pengemudi dalam berlalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia? 2) Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuh Vonis Dalam Putusan Nomor: 22/Pid.Sus/2021/PN Pli Tentang Tindak Pidana Kelalaian dan Kesalahan Pengemudi Dalam Berlalu Lintas Yang Menyebabkan korban meninggal dunia?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif. Dalam kasus yang penulis angkat, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur perbuatan terdakwa telah mencocoki rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun unsur-unsur tindak pidana kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut : Setiap orang; Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya; Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; dan Mengakibatkan luka berat orang lain. Dan terkait Putusan perkara pada Nomor : 22/Pid.Sus/2021/PN Pli menurut penulis telah memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kata kunci: Tindak pidana, Kelalaian, Lalu Lintas 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM