DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/PID.SUS/2021
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Lubis, Muhammad Ridwan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 12:31:52 
Abstract :
Pidana Pencucian uang (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offence atau core crime. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apa saja tindakan yang dapat dikualifikasi kedalam bentuk tindak pidana pencucian uang dan bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Putusan Nomor 183 K/Pid.Sud/2021. Pengertian tindak pidana pencucian uang dapat dilihat ketentuan dalam pasal (3), (4) dan (5) UU No.8 Tahun 2010 Menyebutkan tindak pidana pencucian uang salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010. Dalam studi kasus nomor183 K/Pid.Sus/2021 hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara telah sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum karena melihat semua fakta-fakta persidangan terbukti secara sah Terdakwa melanggar Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kata Kunci: Kejahatan, Pencucian uang, 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM