DETAIL DOCUMENT
KAJIAN SUAMI MEROBEK KEMALUAN ISTRI KARNA MENOLAK HUBUNGAN BADAN DI PADANG LAWAS, SUMATERA UTARA (Kajian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Koto, Syahril
Hamonangan, August
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 03:11:07 
Abstract :
Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Beberapa waktu yang lalu Kejadian mengenaskan terjadi di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Seorang suami bernama Muksin Nasution tega merobek kemaluan istrinya hanya karena tidak menuruti ajakan berhubungan badan. Kasus berawal ketika pelaku meminta korban melakukan hubungan suami istri. Namun, korban menolak ajakan suaminya itu. Alasan korban menolak karena trauma. Pasalnya, pelaku sering menyiksa sang istri ketika sedang berhubungan badan. Pelaku pun marah dan melukai kemaluan sang istri dengan jari tangannya. Korban pun menderita luka sobek pada kemaluannya hingga sedalam 10 cm berdasarkan hasil visum. Kemudian sang istri mengalami pendarahan hebat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kata Kunci : Suami, Kemaluan, Istri, Hubungan Badan, Undang-Undang KDRT 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM