DETAIL DOCUMENT
Analisis Aspek Yuridis dan Aspek Non Yuridis terhadap Tindak Pidana menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Kusuma, Rio Candra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 03:21:08 
Abstract :
Banyak beberapa kasus narkotika yang sudah melalui vonis atau putusan pengadilan yang bersifat kontroversi. Maksudnya, penerapan norma dalam isi putusan pengadilan tersebut masih dapat diperdebatkan. Salah satu contohnya ialah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Atas Nama terdakwa Nana als Ujang Fata Bin Ajuk Marjuki (Alm) No 1159/Pid.Sus/2021/PN Bdg mengenai perkara tindak pidana Narkotika. Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Peredaran narkotika di Indonesia apabila ditinjau dari aspek yuridis adalah sah keberadaannya, Undang-Undang Narkotika hanya melarang penggunaan terhadap narkotika tanpa izin oleh undang-undang yang dimaksud. Kejahatan narkotika dijadikan ajang bisnis yang menjanjikan dan berkembang pesat, yang mana kegiatan ini berimbas pada rusaknya mental, baik fisik maupun psikis pemakai narkotika khususnya generasi muda. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapat putusan Hakim. Dalam aspek non yuridis, Di dalam menjatuhkan putusannya, selain mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya yuridis, hakim juga membuat pertimbangan yang bersifat non yuridis terutama dalam askep ekonomi, sosial dan politik. secara langsung ataupun tidak langsung,baik implisit maupun eksplisit maka ?filsafat pemidanaan yang bersifat integratif? pada putusan hakim tidak semata-mata bertumpu, bertitik tolak dan hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) semata-mata karena apabila bertitik tolak demikian kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya diwujudkan oleh peradilan pidana Beberapa isu hukum yang dianalisis dari putusan tersebut adalah Format Putusan Lengkap namun penggalian aspek non yuridis tidak digali secara mendalam pada putusan dan alasan pemberat dan peringan pidana tidak digali secara mendalam dan Pasal Dakwaan sudah tepat namun tidak merumuskan pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Perlunya perumusan pasal mengenai penyertaan dalam dakwaan tuntutan dan putusan dikarenakan untuk memperluas pertanggung jawaban pidana pelaku lain dan untuk mempermudah pembuktian bagi perkara lain yang berkaitan dengan perkara nomor: No 1159/Pid.Sus/2021/PN Bdg. Karena dari kasus posisi masih dimungkinkan ada pelaku lain dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) Kata Kunci: Narkotika, Pengadilan Negeri, Pidana. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM