DETAIL DOCUMENT
Upaya Diversi terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Nugroho, Budi Tri
Priyambodo, Mas Agung
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 03:30:08 
Abstract :
Kondisi penanganan anak yang melakukan tindak pidana amat memprihatinkan. Banyak anak yang menghadapi perkara pidana harus ditahan dalam suatu tempat, tidak sebanding dengan jumlah kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak yang ada.Sering kali aparat penegak hukum melakukan perdamaian agar kasus tidak diteruskan ke proses hukum. Namun perdamaian seperti ini bukan mekanisme diversi yang diharapkan, karena perdamaian disini tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.Hal ini dapat dimaklumi, mengingat dalam melakukan diversi seperti yang diinginkan, aparat penegak hukum belum mempunyai payung hukum, selain itu tidak ada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasi cara penyelesaian diversi bagi anak yang menghadapi perkara pidana. Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dengan menggunakan konsep keadilan restoratif, hasil yang diharapkan adalah berkurangnya jumlah anak-anak yang ditangkap, ditahan, dan divonis penjara; menghapuskan stigma/cap dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna di kemudian hari, pelaku pidana anak dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan lapas; menghemat keuangan negara, tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban, cepat mendapatkan ganti kerugian; memberdayakan orang tua dan masyarakat dalam mengatasi kenakalan anak dan pengintegrasian kembali anak ke dalam masyarakat.Terkhusus Indonesia yang telah membuat Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana anak yang telah mengatur Konsep diversi dan keadilan restoratif. Kata Kunci: Diversi, Anak, Keadilan Restoratif. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM