DETAIL DOCUMENT
Deradikalisasi Sebagai Bentuk Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia (Stud Kasus Putusan Mahkamah Agung nomor 4345K/Pid.Sus/2022)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Amin, Sokhibul
Windiyastuti, Feny
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 06:43:41 
Abstract :
Gerakan terorisme pada dasarnya bertujuan untuk menyebarluaskan ideologi radikalisme dan mengubah ideologi negara yaitu Pancasila. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana program deradikalisasi dijalankan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana terorisme di Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Adapun Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program deradikalisasi ditujukan kepada pihak yang berkonflik dengan hukum, seperti tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme. Beberapa kendala atau hambatan dalam pelaksanaan program deradikalisasi secara garis besar, yaitu dikarenakan dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal seperti kurangnya SDM, kurangnya sinergisitas antar lembaga/kementerian terkait penanggulangan terorisme. Adapun faktor eksternal antara lain letak geografis Indonesia yang luas dan sulit dijangkau, beberapa kelompok terorisme tidak mau bekerja sama dalam memberantas jaringannya, serta ketidakselarasan kebijakan antar lembaga yang berkaitan dengan pencegahan terorisme. Selain itu, Pemerintah menguatkan Pasal 30 dan 381 KUHP dengan amenguatkan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui penambahan Pasal 431 yang menekankan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Keywords: Terorisme, Radikalisme, Pancasila 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM