DETAIL DOCUMENT
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Kasus Curanmor oleh Mertua dan Menantu di Wilayah Hukum PolrestaTangerang Banten)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Nurjaman, Ari
Qomaruddin, Heri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 07:05:10 
Abstract :
Tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau sering disebut pencurian dengan pemberatan, merupakan perbuatan melanggar hukum yang serius dan memiliki implikasi penting dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum yang terkait dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan KUHP. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah KUHP sebagai bahan hukum primer Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approcah), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dalam hal ini Studi Kasus Curanmor oleh Mertua dan Menantu di Wilayah Hukum Polresta Tangerang Banten. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama oleh Mertua dan Menantu dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun, bahkan dapat meningkat menjadi 9 (sembilan) tahun jika dalam proses persidangan ditemukan fakta bahwa pencuriannya dilakukan pada malam hari dengan merusak rumah korban agar dapat memudahkan pemilikan terhadap objek sasaran secara melawan hukum. Adapun terkait penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana curanmor melalui 2 tahap, yaitu tahap pra persidangan yaitu penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian serta tahap persidangan yaitu proses pembuktian dan penuntutan oleh Penuntut Umum di dalam persidangan serta Vonis oleh Majelis Hakim. Berkaitan dengan studi kasus dalam penelitian ini, beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya curanmor, diantaranya nilai ekonomi kendaraan yang tinggi, keamanan kendaraan yang relatif rendah, pasar gelap, kurangnya kesadaran keamanan dari masyarakat, serta gangguan sosial dan ekonomi. Dapat dipahami bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh kalangan menengah kebawah dalam upaya mempertahankan hidup sebagai upaya yang dilakukan oleh Menantu dan Mertua dalam kasus ini. Kata Kunci: Pencurian, Bersama-sama, Pemberatan, KUHP 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM