DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Dalam Perkara Pidana Nomor 709/Pid.B/2020/Pn Sda
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Pradana, Dicky Arie
Permana, Yana Sukma
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 07:16:17 
Abstract :
Kehidupan orang diperkaya dengan peluang yang baru ditemukan berkat Internet. Di sisi lain, internet membuka peluang baru untuk aktivitas ilegal, salah satunya adalah praktik perjudian online. Metode kajian yang dilakukan adalah hukum normatif. Berdasarkan kesimpulan penelitian, sanksi pidana bagi pelaku perjudian online ditentukan oleh Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 19 Tahun 2016). Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Jika para terdakwa dalam Perkara Nomor 709/Pid.B/2020/Pn Sda terbukti bersalah atas dakwaan terkait perjudian online, maka mereka akan divonis total 7 (tujuh) bulan penjara. Putusan Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perjudian. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM