DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis terhadap Kenakalan Remaja di Bawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Maulana, Muhammad Irvani
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 09:06:36 
Abstract :
Salah satu tindak kejahatan yang sering kali terjadi dewasa ini adalah tidak kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. pertimbangan dalam kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur tentu berbeda dengan pertimbangan dalam kasus pidana yang melibatkan orang dewasa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda pula. Untuk itu dilakukan penelitian dengan tujuan pengamatan lebih lanjut mengenai Analisis Yuridis terhadap Kenakalan Remaja di Bawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis berupa kajian Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum, yang melibatkan analisis terhadap undang-undang dan peraturan yang relevan terkait kasus kenakalan remaja yang melibatkan pembunuhan. Data penelitian diperoleh melalui studi pustaka dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber seperti Undang-Undang, artikel, buku, dan jurnal terkait, serta Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hasil penelitian ini adalah Pengaturan hukum mengenai anak yang melakukan pembunuhan dan berada di bawah usia tertentu didasarkan pada beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan beberapa peraturan pemerintah dan peraturan lembaga lainnya. Penangasan tindak pidana pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak berbeda dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang dewasa. Kata Kunci: pembunuhan, anak dibawah umur, tindak pidana, kajian yuridis 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM