DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum Tindak Pidana Pemerasan Melalui Cracking
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Herlambang, Agam Yudha
Djatmiko, Sugeng
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 09:08:49 
Abstract :
Kejahatan cybercrime semakin berkembang dan tidak terkendali. Sebagai contoh adalah aktifitas hacking yang menimbulkan risiko yang tinggi, apalagi jika yang di-hack itu menyangkut jaringan informasi institusi atau instalasi vital. Dari berbagai kasus yang terjadi tak jarang para hacker dan cracker memanfaatkan peretasaan tersebut dengan melakukan pemerasan dan mengancam korban agar membayarkan sejumlah uang jika ingin situs atau website korban dikembalikan seperti semula. Peretasan tersebut sering ditujukan pada perusahaan atau korporasi. Namun tidak banyak kasus yang diusut atau dilaporkan karena korban takut dengan ancaman dari pelaku dan demi menjaga data pribadi korban.Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).Suatu Tindak Pidana Pemerasan Melalui Cracking dapat dibebani pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (1), Pasal 30 jo Pasal 46, Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2), dan Pasal 37 jo Pasal 52 ayat (2). Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah maksimal 12 tahun pidana penjara dan minimal 6 tahun pidana penjara, serta denda maksimal Rp. 12.000.000.000.000 dan denda minimal Rp. 1.000.000.000.000. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU ITE ditegaskan bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Adapun Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Melalui Cracking juga dapat dibebani pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP yaitu Pasal 335 ayat (1), Pasal 368 ayat (1), Pasal 369, dan Pasal 406 KUHP. Pada Pasal 335 ayat (1) KUHP diancam dengan hukuman maksimal satu (1) tahun pidana penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500 (empat ribu kima ratus rupiah), Pada Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal delapan (8) tahun, dan maksimal empat (4) tahun pidana penjara berdasarkan ketentuan Pasal 369 KUHP Kata Kunci: Pidana, Pemerasan, Cracking. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM