DETAIL DOCUMENT
PERAN KEJAKSAAN DALAM MENGAUDIT KERUGIAN NEGARA PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Prakoso, Anggie Suryo
Saddat, Anwar
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 09:44:42 
Abstract :
Tujuan penanggulangan tindak pidana korupsi adalah untuk mengembalikan keuangan negara yang telah dirampas oleh koruptor. Namun adanya perbedaan mengenai lembaga yang berwenang memeriksa kerugian negara menjadi hal yang sering menjadi polemik. Di satu sisi, Kejaksaan selaku penyidik dan penuntut umum dalam kasus korupsi dituntut untuk dapat menyelesaikannya dalam waktu yang cepat bahkan harus menjadi prioritas tupoksinya. Oleh sebab itu, dalam beberapa kasus, Jaksa menetapkan kerugian negara sendiri tanpa menggunakan hasil audit lembaga yang berwenang seperti BPK dan BPKP. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana Peran Kejaksaan dalam mengaudit Keuangan Negara pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Adapun sumber data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPK dan BPKP menjadi lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. Namun Jaksa juga dapat berperan dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara jika penghitungan dan penetapannya mudah untuk dilakukan berlandaskan prinsip kewenangan penegakan hukum yang melekat padanya dan demi kepastian hukum. Kata Kunci: Kejaksaan, Korupsi, Kerugian Negara 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM