Abstract :
Sebagai negara hukum, sepatutnya Indonesia menjamin kemerdekaan tiap individu guna menjalankan hak asasinya, di cita-cita bangsa Indonesia berdasar di Pembukaan Undang-UUD RI 1945. Penelitian ialah penelitian normatif memakai metode penelitian kualitatif di pendekatan yiridis normative, metode ini mengkaji juga meneliti data sekunder yakni peraturan perundang-undangan, asas hukum, pengertian hukum kepada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Terorisme di Pengadilan Negeri Klas 1A Jakarta Utara Atas nama Terdakwa Rahmad Padja (Nomor: 1580/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr) guna melihat apakah hakim memutus perkara itu sudah memenuhi asas juga prinsip berlaku di hukum pidana. Selain itu, memberi penilaian objektif atas pertimbangan juga putusan dijatuhkan Majelis Hakim. Terdakwa terbukti bersalah melakukan persiapan juga pembantuan Tindak Pidana Terorisme diatur di Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 perihal Pemberantasan Terorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Menjadi UU Jo UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kata Kunci: Tindak Pidana Terorisme, Dakwaan, Pertimbangan Hakim.