DETAIL DOCUMENT
PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGHILANGKAN HAK PENGGUGAT SEBAGAI PEMENANG LELANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN PERKARA NOMOR 379/PDT.G/2020/PN.JKT.PST
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Fernanda, Mochammad Rizky
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 12:19:42 
Abstract :
Pelaksanaan lelang terkhusus dengan praktek, potensi gugatannya tinggi. Gugatan dengan pengajuan lelang serta sesudah lelang. Maksud penggugat menunda pelaksanaannya. Gugatan ini beragam, dengan banyaknya kasus praktek lelang. Petitum sendiri dengan perbuatan melawan hukum, dengan apa yang dilakukannya. Perumusan permasalahan yang dibahas adalah : 1) Bagaimana akibat hukum bagi tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak penggugat sebagai pemenang lelang ? ; dan 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Putusan Pengadilan Nomor 379 / PDT.G/ 2020/ PN.JKT.PST ?. Metode kajian dipakai ialah yuridis normatif. Beralaskan hasil kajian, penulis kemudian mengambil garis besar Akibat hukum bagi tergugat yang melakukan maka berdasar dengan ketentuannya dari Pasal 1365 dengan dipaparkan jika tiap perbuatan melawan hukum diwajibkan dengan mereka yang mereka memiliki kesalahan penggantian kerugiannya. Beralaskan dari empat unsurnya; a) Hal tersebut berlawanan dengan hukum; b) Memunculkan kerugian; c)Dilangsungkan dengan hal yang salah serta d) Perbuatanny dengan yang merugikan yan muncul dengan kausal. sebagaimana dalam pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan Nomor 379/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, bahwa perlunya Penggugat menjelaskan fasilitas kredit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. c.q. Sentra Kredit Kecil (SKC) Kramat dalam surat gugatan ini guna memberikan gambaran yang jelas kepada Pengadilan tentang hal apa saja yang menjadi kerugian Penggugat sehingga sifat dari tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Tergugat a quo dapat memenuhi kualifikasi sebagai suatu perbuatannya berlawanan dengan hukum. Kata Kunci : PMH, Menghilangkan Hak Penggugat, Lelang 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM