DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TEORI HUKUM DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG: KAJIAN TEORI HUKUM RESPONSIF
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Abid, Ahmad Ariful
Kusumawati, Andriana
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 12:47:47 
Abstract :
Konteks ekonomi modern, uang diartikan suatu entitas tersedia, secara umum diterima sebagai media pembayaran untuk memperoleh barang, jasa, kekayaan berharga, dan membayar utang. Penggunaan uang di kehidupan sehari-hari menjadi kebutuhan penting untuk menggerakkan ekonomi suatu negara. Tindak kejahatan terhadap mata uang dianggap sebagai ancaman serius terhadap kepentingan negara, sepanjang sejarah peradaban manusia. Kejahatan pemalsuan uang, semakin sering terjadi beberapa waktu terakhir, menjadi kekhawatiran serius bagi Bank Indonesia selaku otoritas berwenang dan masyarakat sebagai penerima uang palsu, pemalsuan mata uang terjadi karena motif ekonomi, untuk memperkaya diri sendiri. Baik pelaku pemalsuan maupun penyebar uang palsu melakukan transaksi yang merugikan orang lain. Untuk mengatasi masalah ini, pengetahuan dan pemahaman yang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP sangat diperlukan. Kejahatan pemalsuan uang di Indonesia diatur dalam KUHPidana dari Pasal 244 hingga 252, serta lebih spesifik diatur dalam Pasal 33 hingga 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kata Kunci: Mata Uang, Tindak Pidana Pemalsuan Uang, Teori Hukum. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM