DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HAM TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME SEBELUM ADANYA PUTUSAN PENGADILAN (STUDI Kasus Putusan : 12/PID/2016/PT.DKI)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Oktariananda, Kevin
Putranto, Rachmat Dwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 03:13:36 
Abstract :
Terorisme dewasa ini luas serta beragam, dengan kejelasan jika teror bukan wujud kejahatan kekerasan destruktifnya, dengan kejahatan pada perdamaian serta aman dari umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Terorisme hal yang umum memparkan jika separatis, menjadi pejuang, membebaskan pasukan perang salib, militan, muhajidin serta lainnya. Membenarkan terorisme dengan acuan : "Pemaknaan yang sesungguhnya jihad, ialah jauh dengan penindakan terorisme dengan penyerangan kependudukan perang ". Terorisme menjadi sering nampak dari agama. Namun, putusannya, sudah berkekuatan hukum, dengan dugaan teror harus dilakukan manusia dengan hak yang lekat dari regulasi. Artinya terhadap seseorang tidak boleh ada stigma sebagai teroris sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai pelaku tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang dipakai yaitu metode yuridis normatif, artinya metode dengan kajian dengan kepustakaan dari acuan yang pokok membahas mengenai tindak pidana terorisme harus melalui keputusan pengadilan. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Pengaturan penganggulangan tindak pidana terorisme untuk menghindari stigma yang bertentangan dengan hak asasi manusia mekanismenya, memproses hukum dengan keadlan, hormat, menyelesaikan dengan rambu yang mendasar dan mempunyai keefektifan. Kebijakan untuk hal itu dilangsungkan dengan antiterorisme serta kontranya. Kalaupun harus ada penangkapan terhadap terduga pelaku terorisme harus dengan syarat adanya pembuktian dengan yang cukup serta yang menjadi frasa, memunculkan beragam arti, makna, tidak memunculkan penindakan kesewenangan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kata Kunci: Penegakan Ham Terhadap Tindak Pidana Terorisme 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM