DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN KORBAN (Studi Kasus Tawuran Geng Motor di Wilayah Hukum Polresta Cilacap Jawa Tengah)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Brillianto, Fajar
Nachrawi, Gunawan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 03:18:20 
Abstract :
Perubahan zaman yang terjadi begitu cepat membawa masyarakat kepada kondisi dan situasi yang penuh dengan dinamika kehidupan sosial yang beraneka ragam mengakibatkan benturan-benturan sosial lainnya sehingga mendorong munculnya berbagai tindak kejahatan di lingkungan masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat adalah fenomena kriminalitas geng motor di malam hari, salah satunya adalah peristiwa pembunuhan terhadap warga akibat korban tawuran antar geng motor yang melibatkan 18 tersangka dengan mayoritas pelaku masih anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Cilacap Jawa Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penegakan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approcah), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian, didapati kesimpulan bahwa sebenarnya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak ada sebuah instrumen keadilan restoratif bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana yaitu upaya pelaksanaan diversi bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun. Namun dikarenakan tindak pidana penganiayaan dalam studi kasus ini dilakukan beramai-ramai hingga korban meninggal dunia, maka digolongkan sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) poin 3 yaitu diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Oleh karena opsi diversi tidak dapat dilakukan, maka ancaman hukumannya bagi pelaku anak di bawah umur adalah maksimal ½ (satu perdua) dari hukuman penjara orang dewasa. Adapun terkait dengan upaya pemberantasan fenomena kriminalitas geng motor, Kepolisian melakukan 2 langkah yaitu langkah preventif seperti patroli keamanan di jalan-jalan besar pada malam hari beserta himbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di malam hari dan langkah represif dengan melakukan menangkap terhadap komunitas anak muda yang ducirigai sebagai anggota geng motor disamping. Kata Kunci: Anak di Bawah Umur, Geng Motor, Pengeroyokan, Kematian 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM