DETAIL DOCUMENT
MEMINIMALISIR KEJAHATAN DENGAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Kurniawan, Dedi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 03:24:38 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Meminimalisir Kejahatan Dengan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan rumusan masalah yaitu Bagaimana Upaya Dalam Meminimalisir Kejahatan Dengan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Korban Perdagangan Manusia Dalam Konteks Perdagangan Manusia. Menggunaan metode penelitian yuridis normative. Kesimpulannya Upaya pencegahan untuk meminimalisir kejahatan human trafficking, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut: Meningkatkan pemberian rekomendasi bagi warga yang akan bekerja di luar negeri melalui proses yang melibatkan desa/kelurahan hingga kecamatan, Memberlakukan sanksi hukum bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, Melakukan pendataan terhadap korporasi yang menjadi penyalur tenaga kerja,Membuka peluang kerja untuk warga setempat, Meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Meningkatkan jumlah lembaga pendidikan formal dan informal, Menglibatkan seluruh komponen masyarakat dalam memberikan pelatihan dan pemahaman nilai budaya dan moral. Kata Kunci: Perdagangan Manusia, Perlindungan Hukum, Pencegahan. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM