DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 3104 K/PDT/2016 TENTANG PERJANJIAN PERALIHAN HAK ATAS SAHAM PERSEROAN TERBATAS TANPA PERSETUJUAN ISTRI OLEH SUAMI.
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Palupi, Riski Faizal
Yasarman, Yasarman
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 03:26:40 
Abstract :
Indonesia merupakan suatu negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukumnya. Perseroan Terbatas, mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, dapat didefinisikan sebagai entitas? ?hukum yang merupakan kemitraan investasi, didirikan melalui kesepakatan, beroperasi dengan modal yang sepenuhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan yang mengatur pelaksanaannya. Pengalihan saham perseroan kepada pihak lain telah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Perseroan Terbatas tahun 2007. Cara pemindahannya diatur dalam Anggaran Dasar perseroan dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Dalam contoh kasus di Jakarta Utara, telah melalui proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta, serta mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung setelah proses Kasasi dengan Nomor: 3104/K/Pdt/2016. maka penulis tertarik untuk mengaalisis tentang pertimbangan majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung dengan judul Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 3104 K/Pdt/2016 Tentang Perjanjian Peralihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Tanpa Persetujuan? Istri Oleh Suami. Menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan kualitatif. Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Perjanjian Peralihan Saham, Perkawinan. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM