DETAIL DOCUMENT
LIFELONG DISABILITY PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DENGAN DAMPAK CACAT SEUMUR HIDUP
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Pamungkas, Dwi Panji
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 03:38:25 
Abstract :
Indonesia merupakan salah satu negara dengan dampak terorisme cukup besar, Indonesia seharusnya memberikan perhatian yang besar terhadap perkembangan aliran radikal dan organisasi terorisme. Hukum merupakan kumpulan aturan yang dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna mencegah dan mengendalikan kekacauan. tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban sosial, yang kemudian dianggap sebagai suatu keharusan yang mutlak oleh hukum. Di sistem peradilan pidana Indonesia saat ini, fokus perlindungan hukum lebih diberikan kepada pelaku, tersangka, terdakwa, daripada korban. Hal ini mengakibatkan ketidakadilan terhadap korban, yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih sebagai pihak yang dirugikan. Meskipun telah ada undang-undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme, hal ini belum menghentikan para pelaku aksi teror untuk melakukan tindakan mereka. Terlihat dari banyaknya kasus terorisme yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, seperti kasus pengeboman di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Januari 2016. Dwi Siti Romdhoni, salah satu korban peristiwa tersebut, mengalami diagnosis pergeseran tulang di leher belakang akibat dampak ledakan bom. Sampai sekarang, Dwi menjalani pengobatan rutin sebagai pasien rawat jalan setiap bulan. maka penulis tertarik untuk mengaalisis tentang tindak pidana terorisme dengan judul Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Terorisme Dengan Dampak Cacat Seumur Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative. Kata Kunci: Terorisme, Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana Terorisme. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM