DETAIL DOCUMENT
SINERGITAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Mahlamah Agung Nomor : 1141 /Pid.Sus/2016)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
AGUSTINA, OME
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-04-13 03:24:24 
Abstract :
Mencermati perkembangan peredaran dan pemakaian narkotika di kalangan remaja sungguh sangat mengkhawatirkan, karena narkotika jelas mengancam langsung masa depan anak-anak bangsa. Untuk itu, diperlukan suatu kesadaran sosial dalam memerangi peredaran narkotika dengan melibatkan seluruh potensi yang ada mulai dari unsur aparat penegak hukum, birokrasi serta anggota masyarakat bahu membahu dalam sinergi yang berkesinambungan, sehingga generasi muda dapat terhindar dari bujuk rayu untuk mengkonsumsi narkotika. Peran serta dari Aparat pemerintah mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun seluruh masyarakat Indonesia bertugas untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika yang ada diwilayah Indonesia. Peran serta dari elemen aparat pemerintah maupun masyarakat menjadi sangat penting untuk menyelamatkan bangsa Indonesia terutama generasi muda. Dalam penelitian tesis ini penulis memberikan contoh kasus pengalahgunaan narkotika yang penanganan merupakan hasil sinergitas Polri dan BNN, yang telah diputus oleh Pengadilan baik tingkat pertama, tingkat kedua hingga Mahkamah Agung dengan putusanya Nomor 1141 /Pid.Sus/2016. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : 1) Bagaimana bentuk kerjasama untuk sinergitas Polri dan BNN dalam upaya mencagah dan memberantas peredaran gelap narkotika ? dan 2) Bagaimana upaya Polri dan BNN tetap menjaga sinergitas dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1141 K/Pid.Sus/2016. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya kesimpulan yang dapat penulis sampaikan adalah bahwa BNN dan Polri harus tetap menjalin Nota kesepahaman (MoU) mengenai kerjasama di dalam mencegah dan menindak pelaku tindak pidana narkotika. Apabila Polri maupun BNN menemukan adanya informasi mengenai peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Polri dan BNN sama-sama melakukan Press release atas temuan 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM