DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM MENGENAI PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 113 K/PID.SUS/2020
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Pangestu, Danang Widya
Nachrawi, Gunawan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 03:40:32 
Abstract :
Indonesia merupakan suatu negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukumnya. Tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat serius (extraordinary crime), mengingat kompleksitasnya dan dampak negatif yang signifikan, yang menyebabkan kerusakan yang besar bagi negara serta berdampak pada bencana social. Meningkatnya jumlah pejabat publik dan? tokoh ?politik yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memicu berbagai upaya dari aparat penegak hukum untuk menghentikannya. Dalam menghadapi kompleksitas masalah korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah baru dalam upaya pemberantasan kasus korupsi. Salah satunya adalah dengan mengusulkan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik bagi pelaku korupsi. Dalam suatu kasus korupsi yang melibatkan seorang Bupati di Lampung Selatan, terdapat penerapan pidana tambahan terhadap pelaku korupsi. Bupati tersebut telah dijatuhi vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Salah satu aspek menarik dalam putusan tersebut adalah pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan public. Pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik ini merupakan langkah yang jarang dilakukan. Maka penulis tertarik untuk mengaalisis hukum dengan judul Analisis Hukum Mengenai Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan Ma Nomor 113 K/Pid.Sus/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis? normative. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Pencabutan Hak Politik, Pidana Tambahan. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM