DETAIL DOCUMENT
Penerapan Unsur Dengan Rencana Terlebih Dahulu Terkait Dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Konteks Pasal 340 KUHP.
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Yudhoyono, Muhammad Ilham
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 04:05:19 
Abstract :
Pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sangat mengerikan dan berbahaya karena yang membedakan pembunuhan jenis ini dengan pembunuhan biasa (ourdslag) adalah pelakunya memiliki rencana atau niat yang sangat matang untuk membunuh korban, apapun motifnya. Dengan demikian, ancaman terhadap korban atau pelaku adalah kematian. untuk kejahatan pembunuhan berencana, penulis menghadapi beberapa masalah yang sangat mendasar. Dalam penulisan ini, penulis mengemukakan beberapa masalah terpenting yang biasanya timbul dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu. faktor-faktor apa saja yang harus dipenuhi untuk memidana menurut Pasal 340 KUHP dan keadaan-keadaan apa yang dimaksud dalam lingkup Pasal 340 KUHP. Metode penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian normatif hukum, bahan pustaka merupakan informasi dasar yang digolongkan sebagai bahan sekunder dalam penelitian. Data sekunder dapat berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu. peraturan perundang-undangan seperti: Undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidana dan peraturan lain yang berkaitan dengan penulisan ini, bahan hukum sekunder meliputi buku-buku bahan hukum yang berkaitan dengan penulisan ini, bahan hukum lanjutan yaitu. kamus yang memberikan panduan. dan untuk mendukung bahan utama dan hukum di sisi lain. Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam BAB XIX pasal 340 KUHP, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, KUHP 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM