DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 376/Pid.Sus/2022/PN Pbr)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Theana, Ega
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 04:15:47 
Abstract :
Kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan raya tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Di dalam terjadinya suatu kejadian kecelakaan selalu mengandung unsur ketidaksengajaan dan tidak disangka-sangka serta akan menimbulkan perasaan terkejut, heran dan trauma bagi orang yang mengalami kecelakaan tersebut.Ada berbagai faktor yang terlibat dalam berkendara, seperti kebugaran fisik, kesiapan mental pengemudi jika mengalami kelelahan, serta pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Situasi di mana pengemudi tidak siap memberikan peluang besar untuk kecelakaan serius, selain membahayakan keselamatannya sendiri juga membahayakan pengguna jalan lainnya.Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka pokok permasalahan yang ingin diangkat penulis adalah: pertama, : Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap Kelalaian dan kesalahan pengemudi dalam berlalu lintas yang menyebabkan Kematian? Dan Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuh Vonis Dalam Putusan Nomor: 376/Pid.Sus/2022/PN Pbr Tentang Tindak Pidana Kelalaian dan Kesalahan Pengemudi Dalam Berlalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa dalam Pasal 229 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3, yaitu: Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, Kecelakaan lalu lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dan Kecelakaan lalu lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meniggal dunia atau luka berat. Lebih lanjut mengenai sanksi pidana baik itu Kerusakan kendaraan dan/atau barang, Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dan Korban luka berat diatur dalam 310 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kata Kunci: Kecelakaan Lalu Lintas, Kelalaian dan Kealpaaan pengemudi. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM