DETAIL DOCUMENT
Analisa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dalam Memutus Perkara Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Setiawan, Lucky
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 04:24:25 
Abstract :
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa: ?Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.? Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi isteri yang mendapat tindakan kekerasan dan bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dalam Memutus Perkara Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi isteri (sebagai yang termasuk dalm lingkup rumah tangga) yang mendapat tindakan kekerasan dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah tertuang dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga antara lain terdapat dalam Pasal 10, Pasal 11 sampai dengan Pasal 15, berkaitan dengan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan kekeraasan dalam rumah tangga., Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 ; bentuk-bentuk perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang diberikan oleh pihak kepolisian, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani, advokat, dan pengadilan, Pasal 39 sampai dengan Pasal 43; hak korban untuk memperoleh pemulihan., Pasal 44 sampai dengan Pasal 49; merupakan ketentuan pidana yang memberikan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan. Kunci: Kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hukum. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM