DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2506/Pid.B/2022/PN Sby)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Simbolon, Heriyanto Andreas
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 04:28:43 
Abstract :
Dalam kehidupan bermasyarakat sering ada permasalahan yang timbul dan dapat mengancam keselamatan maupun kehidupan manusia itu sendiri. Oleh karena itu manusia mempunyai kemampuan untuk membela dan melindungi diri dari gangguan-gangguan dan permasalahan yang dimaksud diatas. Membawa senjata tajam adalah salah satu contoh sebab terjadinya kejahatan. membawa senjata tajam merupakan suatu tindakan kriminal yang dapat mengakibatkan atau menimbulkan kerugian pada orang lain baik harta benda bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Senjata tajam adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyatanyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk dan bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2506/Pid.B/2022/PN Sby. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa mengenai pengaturan penyalahgunaan senjata tajam, termasuk membawa senjata tajam, tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP yakni di dalam UndangUndang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UndangUndang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 merupakan peraturan yang berkenaan dengan larangan untuk memiliki, membawa, dan sebagainya, barang yang berupa ?senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak? dan juga ?senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Kunci: Senjata Tajam, Pertanggungjawaban Pidana. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM