DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penghinaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor 80/Pid.B/2021/PN Tais)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Siregar, Khairunas
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 07:24:02 
Abstract :
Penghinaan yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik mempunyai pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya terhina. Pencemaran nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 310 dan 311 KUHP adalah pihak yang diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum.Rumusan dalam penelitian ini yaitu pertama Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Bagi Tindak Pidana Penghinaan dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dalam Putusan Nomor 80/Pid.B/2021/PN Tas. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian hukum yang pada prinsipnya dilakukan penelitian terhadap kaidah hukum dalam perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu menyimpulkan bahwa Hukum pidana mengatur penghinaan dalam KUHP pada BAB XVI, Pasal 310 sampai dengan Pasal 321, penghinaan dalam bab ini meliputi 6 macam penghinaan, yang pertama, Pasal 310 ayat (1) mengenai menista. Kedua, Pasal 310 ayat (2) mengenai menista dengan dengan surat. Ketiga, Pasal 311 mengenai memfitnah. Keempat, Pasal 315 mengenai penghinaan ringan. Kelima, Pasal 317 mengenai mengadu secara memfitnah. Keenam, Pasal 318 mengenai tuduhan secara memfitnah. Dalam putusan perkara pidana Nomor 80/Pid.B/2021/PN Tas, Penulis berpendapat bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim kepada terdakwa Suroso Bin Atmorejo dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana seperti yang menjadi tuntutan Penuntut Umum atau bahkan lebih berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi individu-individu yang hendak melakukan perbuatan yang sama. Kata kunci : Tindak pidana, penghinaan, pemcemaran nama baik. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM