DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI DEMONSTRAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP APARAT DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Badruttmam, Muhammad Fauzan
Leksono, Arrum Budi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 07:38:20 
Abstract :
Dalam menjalankan tanggung jawabnya, petugas polisi sering menempatkan diri mereka dalam bahaya dengan membiarkan diri mereka dipukul, ditendang, atau mengalami bentuk kekerasan fisik lainnya. Ini adalah aspek umum dari demonstrasi, yang seringkali menjadi fokus keterlibatan polisi. Mereka yang berpartisipasi dalam tindakan kekerasan selama protes berisiko menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan batasan yang ditentukan dalam undang-undang yang relevan. Pendekatan penelitian hukum normatif digunakan untuk tujuan penelitian ini. Menurut temuan penelitian, oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan unjuk rasa masyarakat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana Bertindak. Undang-undang ini disahkan pada tahun 2023 dan dikenal sebagai Undang-Undang Hukum Pidana. Sesuai dengan ketentuan pasal tujuh pasal 7 Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan kekuatan fisik dalam operasi kepolisian, petugas yang menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengunjuk rasa diberikan perlindungan hukum melalui keterlibatan polisi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Kekerasan, Unjuk Rasa. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM