DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN KESELAMATAN KERJA TERHADAP TENAGA KESEHATAN DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Alkays, Muhammad Ishaq
Permatasari, Pita
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 07:45:22 
Abstract :
Profesional kesehatan, termasuk mereka yang bekerja di rumah sakit, termasuk dalam kategori pekerja yang mendapatkan perlindungan hukum sesuai undang-undang ketenagakerjaan umum. Mereka memiliki perjanjian kerja dengan rumah sakit sebagai pemberi kerja dan wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku. Perlindungan hukum ini diatur dalam berbagai undang-undang kesehatan, seperti Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, serta peraturan hukum lainnya yang terkait dengan bidang kesehatan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum preskriptif dengan memanfaatkan data sekunder. Pemilihan pendekatan preskriptif dipengaruhi oleh keterbatasan penelitian empiris dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19. Desain penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan pustaka yang komprehensif. Analisis kualitatif digunakan untuk menyelidiki isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Kata Kunci: Tenaga Kesehatan, Perlindungan Hukum, Hubungan Kerja 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM