DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PADA PENYIDIK TERHADAP TINDAKAN SALAH TANGKAP DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Tambunan, Swandi
Setiawan, Ichwan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 07:54:36 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Hukum Pada Penyidik Terhadap Tindakan Salah Tangkap Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia. dengan rumusan masalah Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Pada Penyidik Terhadap Tindakan Salah Tangkap Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia serta Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Penyidik Yang Melakukan Tindakan Salah Tangkap Di Wilayah Polda Kutai Kartanegara. penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normative. Kesimpulannya Tanggung jawab hukum bagi penyidik terkait tindakan salah tangkap dalam konteks hukum pidana diatur dalam Pasal 13 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pembinaan Anggota Kepolisian, yang dapat diterjemahkan sebagai tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian. Sementara itu, tanggung jawab dalam perspektif HAM terhadap kasus salah tangkap yang melibatkan kekerasan seperti penyiksaan diatur oleh Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI. Pasal 60 ayat (1) menyatakan bahwa sanksi akan diberlakukan terhadap polri yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM dalam menjalankan tugas, dan ayat (2) menegaskan bahwa sanksi tersebut akan diberlakukan melalui proses disiplin, penegakan etika kepolisian, dan/atau proses peradilan pidana. Kata Kunci: Korban Ssalah Tangkap, Pertanggungjawaban Hukum Penyidik, Hak Asasi Manusia. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM