DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PASAL 338 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DI LEBAK, BANTEN (Studi Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian ODGJ Oleh Anak diBawah Umur)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Adiguna, Aprila Adha
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 08:05:55 
Abstract :
Beberapa waktu lalu terjadi kasus pembunuhan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak Banten. Pelaku dari perbuatan keji dan sadis tersebut ternyata dilakukan oleh beberapa anak usia SD dan SMP. Kasus ini terbuka pasca ditemukannya mayat di Villa Suma Kampung Bayah Tugu, Kec. Bayah, Kab, Lebak. Mayat tanpa identitas tersebut dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat dan tanpa busana. Setelah didalami Ada 4 Pelaku yang masih berstatus sekolah SD dan SMP. Keempat pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Dari uraian singkat diatas penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul : ANALISIS PASAL 338 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DI LEBAK, BANTEN (Studi Kasus Pembunuhan ODGJ Oleh Anak diBawah Umur). Adapun rumusan masalah yang akan penulis susun, Pertama, Bagaimana analisis pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ? Kedua, Apa Faktor Yang Membuat Orang Melakukan Pembunuhan Terhadap ODGJ ? Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan hukum positif berdasarkan studi kepustakaan Kata Kunci : Pasal 338 KUHP, Pembunuhan, Orang Dengan Gangguan Jiwa, Anak 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM