DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB PIDANA PERSEROAN TERBATAS DAN DIREKSI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Anggoro, Galih Tri
Setiawan, Ichwan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 10:34:10 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Pidana Perseroan Terbatas Dan Direksi Terhadap Tindak Pidana Lingkungan. Dengan rumusan masalah Bagaimana Tanggung Jawab Pidana Perseroan Terbatas Atas Keputusan Direksi Yang Berakibat Terjadinya Tindak Pidana Lingkungan, Bagaimana Tanggung Jawab Direksi PT Terhadap Tindakan Yang Berakibat Terjadinya Tindak Pidana Lingkungan. Bagaimana Penerapan Tanggung Jawab Tindak Pidana Lingkungan Dalam Putusan Pengadilan. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya Perseroan terbatas adalah badan hukum yang diakui dan diterima oleh hukum sebagai subjek hukum. Sebagai organ yang berwenang dalam pengurusan, setiap kebijakan atau keputusan yang diambil oleh direksi dianggap sebagai kebijakan atau keputusan perseroan, asalkan dilakukan dengan itikad baik, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Perseroan, dan dalam rangka menjalankan tugas untuk dan atas nama perseroan. Direksi tidak dapat menghindari tanggung jawab pidana terkait dengan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perseroan yang mereka pimpin, karena tindakan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur alasan untuk menghapuskan pidana. Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Direksi, Tindak Pidana Lingkungan. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM