DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS JUSTICE COLLABORATOR RICHARD ELIEZER STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Ferdiawan, Chiqo Putra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 10:41:48 
Abstract :
Penelitian ini mengkaji tentang kajian tentang bagaimana tinjauan normative terkait Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator sesuai dengan putusan Pengadilan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah penelitian normatif yang dijabarkan secara deskriptif melalui pengkajian perundang-undangan, norma dan lainnya. Dari penelitian ini diketahui bahwasannya pelaku tindak pidana yang mau bekerja sama dengan apparat hukum guna mengungkap sebuh kasus atau kejahatan yang dianggap besar dan rumit disebut sebagai Justice collaborator. Salah satunya adalah pada Tindakan pembunuhan berencana dalam proses pengungkapannya dibutuhkan kesedian pelaku dalam mengungkap peran setiap pelaku yang terlibat. Pada kasus terkini yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ditetapkan sebagai Justice Collaborator pada kasusnya bisa memperoleh keringanan sanksi dibandingkan dengan beberapa pelaku lainnya. Ini diatur dalam Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Richard Eliezer dalam persidangan selaku memberikan keterangan yang diperlukan guna mengungkap kejahatan yang terjadi. Keterangan yang telah diberikan inilah yang menjadi dasar pertimbangan para hakim dalam memberikan keringan hukuman pada Richard Eliezer. Kata kunci: Justice Collaborator, Richard Eliezer, Yuridis 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM