DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 42/PID.SUS/2019/PN.BPD TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Huda, Boby Sanjaya Nurul
Ardiansyah, Ardiansyah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 10:43:46 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Analisis Hukum Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Khusus Berdasarkan Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2019/Pn.Bpd Terhadap Tindak Pidana Narkotika. dengan rumusan masalah Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Khusus Berdasarkan Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2019/Pn.Bpd Terhadap Tindak Pidana Narkotika serta Bagaimana Agar Tercapainya Keadilan Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN.Bpd. penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normative. Kesimpulannya Hukuman yang diberikan kepada terdakwa harus disesuaikan dengan fakta persidangan guna menjamin kepastian hukum. Apabila terdakwa telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun, seharusnya hakim mengikuti peraturan yang berlaku. Namun, penulis menyoroti bahwa SEMA 3 Tahun 2015 tidak memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, namun hakim menggunakannya sebagai panduan dalam mengambil keputusan dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Syamsul Rizal Bin Zainal. Kata Kunci: Penjatuhan Hukuman, Tindak Pidana Narkotika, Pidana Minimum Khusus. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM