DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERTANGGUNGJAAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1878/PID.B/2020/PN-PLG
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Alfayed, Akmal Kristi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 10:56:49 
Abstract :
Penelitian ini berjudul ?Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Pencurian? dengan fokus pada: Studi Kasus Putusan No. 1878/Pid.B/2020/Pn-Plg. Rumusan Masalah Apa tanggung jawab hukum pelaku pencurian berat dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam putusan perkara nomor 1878/Pid.B/2020/Pn-Plg. Menurut metode hukum hukum normatif. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa pertimbangan hakim berkaitan dengan tujuan penggunaan yaitu § 363 Ayat 1 No. 3 StGB, KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa kesalahan terdakwa Hari Fernando alias Nando Bin Abdulah Harun Gumay atas tindak pidana "pencurian dalam keadaan berat" telah ditetapkan dengan tegas dan meyakinkan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Memerintahkan agar sepanjang waktu yang dijalani oleh terdakwa dalam tahanan dan dalam tahanan diperhitungkan dalam pidana yang dijatuhkan. Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan. Barang bukti yang ditemukan berupa perekam CCTV dan speaker aktif Polytron berwarna abu-abu kecokelatan. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Pertimbangan Hakim, Pertanggungjawaban Hukum. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM