DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Bachtiar, Adji
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 11:51:37 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Pidana Bagi Korban Tindak Pidana Lingkungan Di Indonesia. Dengan rumusan masalahnya Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Korban TPLH Menurut Hukum Positif Di Indonesa dan Bagaimana Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Untuk Melindungi Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia Dimasa Yang Akan Datang. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya Kebijakan formulasi hukum pidana dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia yaitu Saat ini, formulasi hukum pidana lingkungan hidup dalam KUHP, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 sebagai Undang-Undang Lingkungan Hidup Umum, dan "Peraturan/Perundang-undangan Sektoral" memberikan perlindungan hukum secara umum. Dalam pertanggungjawaban pidana, KUHP saat ini tidak dapat diterapkan terhadap korporasi, namun Undang-Undang No 32 Tahun? 2009. enis sanksi pidana, baik di Undang-Undang Lingkungan Hidup Umum maupun Undang-Undang Lingkungan Hidup Sektoral, belum memberi perlindungan hukum konkret kepada korban. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Lingkungan. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM