DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MENGHALANGI PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Marlianto, Gerry Eki
Karli, Karli
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 11:57:21 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Yang Menghalangi Penyidikan Dalam Perspektif Hukum Positif. Dengan rumusan masalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Yang Menghalangi Penyidikan Dalam Perspektif Hukum Positif dan Apa Saja Tindakan Yang Dapat Menghalangi Proses Peradilan dalam Perspektif Ius Constiteundum. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya Menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice mengacu pada tindakan seseorang yang menghambat jalannya hukum dan dianggap sebagai pelanggaran hukum karena biasanya dilakukan oleh mereka yang menentang penegakan hukum. Tindakan ini dapat dianggap sebagai kejahatan karena mengganggu pelaksanaan hukum dan dapat merusak integritas lembaga penegak hukum. Apabila seorang penyidik melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau memanfaatkan barang? bukti hasil sitaan, maka dia harus bertanggung jawab berdasar hukum yang berlaku. Kata Kunci: Proses Penyidikan, Hukum Positif, Pertanggungjawaban Pidana. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM