DETAIL DOCUMENT
PERBUATAN CABUL MENURUT PASAL 289 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA(Studi Kasus Putusan Nomor : 1361/Pid.B/2022/ PN.Sby, tanggal 17 November 2022)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Pistananda, Seno Fa'iz
Hendrawarman, Hendrawarman
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 12:00:24 
Abstract :
Perkara Nomor: 1361/Pid.B/2022/ PN.Sby, tanggal 17 November 2022 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dimana Mochammad Subchi Azal alias Mas Bechi selaku Terpidana, seorang guru yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati-nya sendiri di Ponpes Assidiqiyah Jombang. Penelitian tentang perbuatan cabut menurut pasal 289 Studi Kasus Hukum Pidana (KUHP) Nomor Perkara: 1361/Pid.B/2022/PN.Sby, 17 November 2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis ? normatif. Hasil penelitian ini adalah terpidana telah terbukti sah bersalah melakukan perbuatan yang mengurangi perbuatan tindak pencabulan kepada santriwatinya di Pondok Pesantren As-Shidiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Karena perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, maka ia didakwa dengan tindak pidana berdasarkan Pasal 285 KUHP. Pasal 65 (1) KUHP dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana (perbuatan pidana) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 289 KUHP dan tercantum dalam Buku ke-2, Bab XIV. Menurut Pasal 289 KUHP, tindak pidana ini didefinisikan sebagai "perbuatan melawan kesusilaan", atau, menurut teksnya, kekerasan untuk memaksa melakukan perbuatan cabul. Kata Kunci: Perbuatan Cabul, Pasal 289 KUHP, Perkara Nomor: 1361/Pid.B/2022/ PN.Sby 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM