DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS KONTRAK KERJA: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2001/PID.B/2020/PN.PLG
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Affandi, Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 12:06:38 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Dengan Modus Kontrak Kerja: Studi Kasus Putusan Nomor 2001/Pid.B/2020/Pn.Plg. dengan rumusan masalah Apa Saja Usur-Unsur? Tindak Pidana Pelaku Penipuan Dengan Modus Kontrak Kerja Pada Putusan ?Nomor 2001/Pid.B/2020/Pn dan Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penipuan. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya, Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2001/Pid.B/2020/PN Plg, terdapat unsur-unsur tindak pidana yang dilanggar dalam kontrak kerja. Diantaranya: Unsur subjektif meliputi sengaja dan melawan hukum, Terdakwa melakukan tindak pelanggaran pidana penipuan dengan memanipulasi surat kontrak kerja borongan dengan logo Universitas XXX terkait proyek pembangunan gedung kampus Universitas Sjakhyakirti yang sebenarnya tidak pernah ada. Unsur objektif yaitu terdakwa melakukan penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri melalui tipu muslihat atau kebohongan, yang melibatkan permintaan uang kepada korban sebesar Rp.8.000.000,-, Rp.25.000.000,-, dan Rp.45.000.000,- sebagai? bagian dari kedok kontrak kerja. Kata Kunci: Tindak Pidana Penipuan, Kontak Kerja, Penerapan Hukum Pidana. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM