DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI: PUTUSAN NOMOR 20/PID.B/2023/PN.GDT
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Hidayat, Rizky Taufik
Fitryantica, Agnes
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 12:26:31 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Analisis Hukum Tindak Pidana Terhadap Terdakwa Yang Memberikan Keterangan Palsu Untuk Keuntungan Pribadi: Putusan Nomor 20/Pid.B/2023/PN.Gdt. dengan rumusan masalah Bagaimana Penerapan Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Saksi Yang Memberi Keterangan Palsu dan Apa Saja ?Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana dalam Memberi Keterangan Palsu guna Keuntungan Pribadi berdasar Putusan No 20/Pid.B/2023/PN.Gdt. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya, Faktor yang mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu demi kepentingan diri sendiri, berdasar putusan pengadilan no 20/Pid.B/2023/PN Gdt, ialah sebab terdakwa member keterangan palsu di pembuatan laporan kehilangan sepeda motor di Polsek Tegineneng. Terdakwa melakukan hal tersebut karena takut tidak bisa melanjutkan pembayaran angsuran bulanan sepeda motor yang masih dalam status kredit di leasing, juga terdakwa bermaksud supaya laporan polisi dibuatnya bisa digunakan sebagai dasar guna? klaim asuransi. Kata Kunci: Kesaksian Palsu, Keuntungan Pribadi, Tindak Pidana. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM