DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PASCA PENETAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Otavian, Rizki
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-10 02:21:12 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rumusan masalah Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual dan Bagaimana Efektifitas Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Setelah Penetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan metode yuridis? normative. Kesimpulannya ?Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius di setiap negara. Di Kota Makassar, kasus kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan yang signifikan selama tahun 2021. DPPPA Kota Makassar mencatat adanya lonjakan sebanyak 302 kasus dalam tiga tahun terakhir, dibandingkan dengan 52 kasus pada tahun 2020. Pada tahun 2019, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak bahkan mencapai 127 kasus. Kejadian kekerasan seksual ini umumnya dilakukan oleh orang-orang terdekat, dengan? lingkungan keluarga menjadi tempat terjadinya kasus yang paling banyak Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Tindak Pidana, Perlindungan Hukum. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM