DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PASAL 43A AMANDEMEN UU NO. 5 TAHUN 2018 TENTANG TERORISME DALAM KEBIJAKAN PRE-EMTIF STRAIGHT
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Amri, Wahyu
Tobing, Padimun Lumban
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-10 02:24:54 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Analisis Pasal 43a Amandemen Uu No. 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme Dalam Kebijakan Pre-Emtif Straight. dengan rumusan masalah Bagaimana Sejarah Terorisme dan Dampak Aksi Terorisme di Indonesia. Serta Bagaimana Penerapan Pasal 43a Amandemen Uu No. 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme Dalam Kebijakan Pre-Emtif Straight. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya, Upaya pre-emtif dalam penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut: 1) Pencerahan ajaran agama oleh tokoh-tokoh kharismatik dan berintegritas tinggi dalam bidang keagamaan untuk mengurangi ekstremisme dan radikalisme dalam pemahaman agama oleh kelompok fundamentalis garis keras. 2) Penyesuaian kebijakan politik dan pemerintahan. 3) Melibatkan partai politik dan organisasi masyarakat dengan visi dan ideologi yang sejalan dalam dialog dengan kelompok-kelompok radikal. 4) Menetapkan dengan jelas organisasi teroris dan organisasi terkait sebagai organisasi terlarang dan membubarkannya. 5) Program-program dalam bidang sosial-ekonomi. 6) Menerapkan hukum anti-terorisme yang tegas terhadap pelaku terorisme di Indonesia. Kata Kunci: Tindak Pidana Terorisme, Pre-Emitif Straight, Radikalisme. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM