Abstract :
Fenomena penyebaran narkoba saat ini telah beredar di seluruh pelosok wilayah dan menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat status sosial masyarakat. Beberapa waktu lalu seorang oknum polisi bernama Briptu Hasan Abdullah ditangkap di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan terkait kasus narkoba dan ditangkap dengan abrang bukti narkoba seberat 2 kilogram sehingga penulis tertarik melakukan kajian tentang hal tersebut. Adapun rumusan masalah yang akan penulis rumuskan pada kajian ini adalah : Bagaimana Tindak Pidana Narkotika Yang Dilindungi Oleh Aparat Ditinjau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ?Bagaimana dampak Hukum atas Penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ? Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana narkoba
Kata Kunci : Oknum, Kepolisian, Kurir, Narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009