DETAIL DOCUMENT
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ANAK DI INDONESIA DAN NEW SOUTH WALES TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA BERAT
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Oktavia, Monica Oxa
Mustajab, Wahyu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-10 02:42:32 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Perbandingan Hukum Pidana Anak Di Indonesia Dan New South Wales Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Berat. Dengan rumusan masalah Bagaimana Perbandingan Hukum Doli In Capax dalam sistem Pidana Anak Di Indonesia Dan New South Wale serta Apa Saja Kelemahan Yuridis dan Praktik dalam sistem pemidanaan anak di Indonesia dan perbandingannya dengan New South Wales. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya Dalam sistem pemidanaan di Indonesia, konsep doli incapax bersifat mutlak. Jika seorang anak berusia 14 tahun ke atas melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun, anak tersebut dapat dipidana. Sistem pemidanaan anak di Indonesia tidak memperhitungkan faktor-faktor di luar hukum. Sedangkan Sistem pemidanaan anak di New South Wales memiliki pendekatan yang lebih dinamis. Dalam sistem pemidanaan anak di New South Wales, hukum tidak bersifat kaku atau mutlak, dan sistem pemidanaannya tidak terikat secara ketat pada aturan perundang-undangan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pidana Anak, Perbandingan Hukum Pidana. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM